Sembunyi di Kebun Gagal, Eks Kades Ditangkap Tim Tabur Kejari Sarolangun

mantan Kepala Desa Karang Mendapo, Muhammad Rusdi, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sarolangun. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
SAROLANGUN – Setelah tujuh tahun buron, mantan Kepala Desa Karang Mendapo, Muhammad Rusdi, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Ia diamankan pada Kamis pagi (21/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah makan di kawasan Sri Pelayang, Jalan Lintas Sumatera, Kota Sarolangun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rikson Lothar Siagian, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Muhammad Rusdi merupakan terpidana kasus penggelapan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018.
BACA JUGA:Wendy Hartanto Tempuh Jalur Praperadilan, Mantan Direktur PT PAL Terjerat Kasus Korupsi Rp105 Miliar
BACA JUGA:Bawaslu Gorontalo Utara Bangun Sinergi, Perkuat Sajian Informasi Publik
“Yang bersangkutan merupakan terpidana perkara penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, dengan hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,” ujar Rikson kepada wartawan.
Dalam proses peradilan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sarolangun sempat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara.
Namun, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, yang kemudian memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara.
Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Setelah buron selama bertahun-tahun, Kejari Sarolangun melakukan pengintaian intensif terhadap keberadaan Rusdi yang diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, termasuk tinggal di kebun.
Penangkapan dilakukan saat Rusdi sedang makan di sebuah warung.
Ia disebut kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh tim.
Usai penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk pemeriksaan awal.