Wacana E-Voting Menjadi Bagian Evaluasi Pemilu 2024

Suasana diskusi publik membahas soal wacana penerapan pemilu melalui pemungutan suara secara elektronik atau e-voting.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent

BEKASI - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan diskusi publik membahas soal wacana penerapan pemilu melalui pemungutan suara secara elektronik atau e-voting menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu serta Pilkada 2024.

"Kami dari KPU RI hadir untuk membahas potensi penggunaan e-voting dalam pemungutan suara, baik di Pemilu maupun Pilkada," kata Idham di KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Seninm 25 Agustus 2025.

Ia menyatakan hasil diskusi publik berkaitan potensi penerapan e-voting ini akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat untuk dikaji secara lebih mendalam.

BACA JUGA:Penutupan PKKMB 2025, UNJA Pecahkan Empat Rekor MURI

BACA JUGA:MTQ ke-5 Tingkat Desa Kuap Resmi Dibuka

Dia menilai peluang penerapan e-voting pada Pemilu maupun Pilkada 2029 sangat bergantung pada kebijakan pembentuk undang-undang meski penggunaan teknologi sebetulnya sudah diatur dalam regulasi pilkada hanya banyak prasyarat yang harus dipenuhi.

"Kalau teknologi sendiri baru bisa ditindaklanjuti jika undang-undang sudah mengatur. KPU baru memiliki aplikasi Sirekap untuk kepentingan rekapitulasi berjenjang. Sirekap bertujuan untuk publikasi hasil perolehan suara secara partisipatif, transparan dan akuntabel," katanya.

Ia menyinggung kesiapan masyarakat menghadapi transformasi digital. Berdasarkan data terbaru, hingga Agustus 2025 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa.

"Angka itu menunjukkan potensi besar, tapi tentu semua harus tetap berdasarkan regulasi," katanya.

Idham juga menanggapi usulan agar penyelenggaraan pemilihan kepala desa atau Pilkades bisa menggunakan aplikasi e-voting dan ditangani oleh KPU kabupaten maupun kota meski hal tersebut memerlukan dasar hukum yang kuat.

"Termasuk usulan agar Pilkades ditangani KPU Kabupaten dan Kota. Sebaiknya disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Karena kewenangan KPU berdasarkan regulasi. Jadi regulasi yang menjadi dasar," katanya. (*/Viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan