Oleh majelis hakim yang dipimpin ketua majelis, Dominggus Silaban, perbuatan terdakwa Perymon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
BACA JUGA:SAH Ajak Masyarakat Sambut Ramadan dengan Gembira
BACA JUGA:Polres Ingatkan 10 Titik Rawan Kecelakaan di Bungo
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Perymon Juli alias Fery berupa pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. (*)
Kategori :