Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Arfran Melawan Perymon

Senin 24 Feb 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Oleh majelis hakim yang dipimpin ketua majelis, Dominggus Silaban, perbuatan terdakwa Perymon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

BACA JUGA:SAH Ajak Masyarakat Sambut Ramadan dengan Gembira

BACA JUGA:Polres Ingatkan 10 Titik Rawan Kecelakaan di Bungo 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Perymon Juli alias Fery berupa pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.  (*)

Kategori :