Perempuan Muda Tipu 85 Warga Modus Arisan Fiktif, Raup Hampir Rp300 Juta

NM, seorang perempuan muda (tengah) berhasil mengumpulkan uang mencapai hampir Rp300 juta dari korbannya lewat modus arisan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Sarolangun - Seorang perempuan muda berusia 20 tahun di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap polisi usai menjalankan modus arisan fiktif yang merugikan puluhan warga. Pelaku berinisial NM binti SR berhasil mengumpulkan uang mencapai hampir Rp300 juta dari korbannya sebelum aksinya terbongkar.

Kapolsek Singkut, Iptu Andico Jumarel, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait dugaan penipuan bermodus arisan yang dilakukan oleh NM.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tercatat 85 korban dengan total kerugian sekitar Rp299,5 juta. Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” jelas Iptu Andico, Rabu (29/10/2025).

Menurut keterangan polisi, NM menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai pengelola arisan yang sudah lama berjalan. Ia meyakinkan warga bahwa arisan tersebut tinggal beberapa putaran lagi sebelum pencairan, sehingga banyak warga tertarik untuk ikut bergabung.

BACA JUGA:Siaga Hadapi Potensi Banjir dan Tanah Longsor

BACA JUGA: Ruang Fiskal Jambi Kian Sempit, Ivan Wirata: Pembangunan Harus Efisien

Salah satu korban, RR (24), melaporkan kasus ini setelah uang arisannya tak kunjung diterima. RR mengaku pertama kali ditawari ikut arisan melalui pesan di Facebook Messenger pada 26 Juni 2025.

Dalam tawaran tersebut, NM menjanjikan arisan dengan setoran Rp500.000 per bulan selama lima bulan, dan peserta dijanjikan pencairan Rp5 juta pada Oktober 2025. Setelah berjalan beberapa waktu, pelaku kembali menawarkan skema arisan baru dengan setoran Rp700.000 per bulan selama empat bulan untuk pencairan Rp7 juta. Namun, tidak satu pun janji tersebut terealisasi.

Kecurigaan warga mulai muncul ketika waktu pencairan tiba tetapi tidak ada uang yang diterima. Puluhan korban kemudian mendatangi rumah NM untuk meminta kejelasan, namun pelaku tidak mampu memberikan penjelasan yang masuk akal. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Rutan Polsek Singkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, NM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancamannya mencapai empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan atau investasi yang tidak memiliki sistem dan bukti yang jelas. Kasus ini menjadi pengingat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan cepat dari pihak yang belum tentu terpercaya. (*/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan