JAKARTA - Komisi II DPR RI akan menagih solusi pemerintah terkait kepastian pembiayaan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbatas dalam memenuhi kebutuhan pendanaan PSU sampai dengan pekan depan.
"10 hari dari sekarang tanggal 7 Maret," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Dia menyebut pihaknya merasa perlu memberikan tenggat waktu selama 10 hari ke depan karena akan ada PSU di beberapa daerah yang rencananya digelar pada 22 Maret 2025.
"Jadi artinya kalau tanggal 10 Maret pemerintah belum punya solusi, ini berarti (PSU) yang tanggal 22 Maret akan terancam tidak jadi pilkada, maknya kami tadi meminta segera dalam satu minggu ke depan," ucapnya.
Tenggat waktu pada 7 Maret 2025 terkait kepastian pembiayaan PSU di sejumlah daerah itu menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis hari ini.
Di mana, Komisi II DPR RI meminta agar Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dapat mengusulkan pendanaan anggaran PSU pilkada kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari anggaran Pemerintah Pusat, menyoal masih terdapat kekurangan pendanaan PSU dalam APBD Tahun Anggaran 2025 di 26 daerah.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Langkah Kejagung Tindak Kasus Pertamina
BACA JUGA:Erick Thohir akan Periksa Kabar Frank van Kempen
"Sesuai dengan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa 'Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' dan melaporkan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 10 hari dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) saat ini," bunyi butir kesimpulan rapat itu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk pun menekankan bahwa apabila APBD terbatas untuk menggelar PSU Pilkada 2024 maka dimungkinkan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana amanat Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
"Iya, itu dimungkinkan oleh amanat undang-undang," kata Ribka ditemui pula usai rapat.
Saat rapat, Ribka mengungkapkan ada sebanyak 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar PSU Pilkada 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024, di mana 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.
Sementara itu, dia menyebut ada delapan daerah yang sanggup atau memiliki dana untuk menggelar PSU yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai. (*)