Bawaslu Jambi Segera Rekrut 11.160 PTPS, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat 22 Dec 2023 - 13:48 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Aditiya

Adapun persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU.

Seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol) dan beberapa persyaratan lainnya.

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Logistik

BACA JUGA:Bawaslu Cegah 33 Ribu Pelanggaran

Menurutnya, PTPS memegang peranan penting sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu.

Khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu.

"Belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi," katanya.

Pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

BACA JUGA:Macet Panjang di Simpang Rimbo Kota Jambi, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Spesial Hari Ibu, AHASS Jambi Berikan Diskon Service Khusus Wanita

Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.

Sesuai aturan, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara. (*)

Kategori :