Tak Terima Helen Divonis Hukuman Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Asisten Intelejen Kejati Jambi Nophy T Suout-Foto : ist-Jambi Independent

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kejaksaan Negeri Jambi resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa yang dinilai sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba di Kota Jambi.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 1 Agustus 2025, Helen dinyatakan bersalah atas tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir bersama dua terpidana lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.

JPU mendasarkan pengajuan banding pada ketentuan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi hak kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan banding apabila terdapat perbedaan berat-ringannya putusan hakim dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Wali Kota Maulana Apresiasi Kampung Bebas Narkoba: Terima Kasih Polri

BACA JUGA:Indonesia: Tak Boleh Bersyarat, Sambut Rencana Inggris Akui Palestina

“Tuntutan kami adalah pidana mati, namun hakim memutuskan pidana seumur hidup. Ini jelas sangat berbeda dan kami memandang perlu untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujar Asisten Intelejen Kejati Jambi Nophy T Suoth Sabtu 2 Agustus 2025.

Helen Dian Krisnawati didakwa dengan beberapa alternatif dakwaan, mulai dari dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga dakwaan lebih lebih subsidair Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut Helen sebagai pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi yang tindakannya telah merusak generasi muda, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.

Sebagai catatan, dua pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini telah lebih dahulu diputus dalam berkas terpisah. Harifani alias Ari Ambok dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara Diding alias Didin bin Tamber divonis 18 tahun penjara.

BACA JUGA: APBDP Provinsi Jambi Belum Dibahas, Ketua DPRD: Batas Akhir Penetapan Bulan September

BACA JUGA:Demi Merawat Anak, 40 Persen Ayah di Jepang Ambil Jatah Cuti

Saat ini, Helen Dian Krisnawati menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi sambil menunggu proses banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara narkotika secara tegas, profesional, dan sesuai hukum guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan