Artis Korsel Bisa Dituntut Produser Jika Terlibat Skandal

Allkpop & freepik -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Seoul - Pemerintah Korea Selatan melalui Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata resmi menerbitkan revisi besar terhadap Kontrak Penampilan Siaran Standar untuk Artis Budaya Populer yang berlaku efektif mulai hari ini. Ini merupakan pembaruan pertama dalam 12 tahun terakhir yang disesuaikan dengan perkembangan industri penyiaran digital.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah diberikannya hak kepada stasiun TV atau rumah produksi untuk menuntut kompensasi dari artis yang tersandung skandal dan menyebabkan kerugian dalam distribusi atau penayangan konten.
Jika sebelumnya hanya mencakup pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba dan perjudian, versi terbaru kontrak kini mencakup isu-isu kontroversial lain, seperti perundungan sekolah, kekerasan, hingga skandal kehidupan pribadi.
Revisi ini juga memperluas ruang lingkup kontrak, tak lagi terbatas pada siaran TV konvensional, tapi juga mencakup konten video digital dan berbagai platform streaming. Nama resmi kontrak pun diubah menjadi Kontrak Penampilan Konten Siaran dan Video Standar.
BACA JUGA:Film ''Believe'' Tembus 500 Ribu Penonton
BACA JUGA:Pemerintah Canangkan Gerakan Industri Masuk Desa
Pembatasan Distribusi dan Perlindungan Hak Artis
Kontrak baru ini juga memuat ketentuan terkait distribusi penampilan artis. Perusahaan penyiaran wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari artis untuk menayangkan penampilan mereka di platform tertentu. Distribusi ke platform yang tidak tercantum dalam kontrak awal harus melalui negosiasi tambahan.
Langkah ini diyakini akan melindungi hak artis atas kontrol penggunaan citra dan penampilannya, sembari tetap memberikan ruang hukum bagi produser untuk melindungi nilai komersial kontennya jika artis terkait menimbulkan kontroversi publik.
Menurut laporan Allkpop, dokumen kontrak revisi tersebut akan mulai didistribusikan secara luas ke berbagai agensi hiburan dan perusahaan produksi mulai 31 Juli 2025. (*)