Mendengarkan Musik Saat Puasa: Bolehkah dalam Islam?

Sabtu 22 Mar 2025 - 15:59 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

“Akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamr (minuman keras), dan alat musik.” (HR. Bukhari)

Hadis ini sering dijadikan dasar oleh ulama yang mengharamkan musik karena menyebut alat musik bersamaan dengan hal-hal yang jelas diharamkan dalam Islam.

Namun, ada pula hadis yang menunjukkan bahwa musik diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Saw membiarkan Aisyah radhiyallahu 'anha mendengarkan nyanyian dan tabuhan rebana saat perayaan:

“Sesungguhnya Abu Bakar masuk ke rumahku, sedangkan di sisiku ada dua orang perempuan dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi (dengan syair peperangan). Maka Abu Bakar berkata, ‘Seruling setan di rumah Rasulullah!’ Maka Rasulullah Saw bersabda, ‘(Biarkan) wahai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya dan sekarang hari raya kita.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat ulama tentang musik pun beragam. Buya Hamka dalam tafsirnya mengutip perkataan Hasan al-Bashri, yang berpendapat bahwa musik dapat melalaikan seseorang dari agama. 

Namun, Qatadah menafsirkan bahwa yang dimaksud bukan hanya musik, melainkan segala bentuk perkataan sia-sia yang menjauhkan seseorang dari kebenaran. 

Buya Hamka menegaskan bahwa musik pada dasarnya tidak haram, kecuali jika mengandung unsur yang membangkitkan syahwat atau melalaikan ibadah.

Mendengarkan Musik Saat Puasa

Setelah memahami berbagai dalil tentang musik dalam Islam, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukumnya jika mendengarkan musik saat berpuasa di bulan Ramadan. 

Meskipun musik tidak secara langsung membatalkan puasa, bulan Ramadan adalah waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi pahala.

Dalam Islam, puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu, menjaga lisan, serta menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat. Rasulullah Saw bersabda:

“Betapa banyak orang yang puasa akan tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya, kecuali lapar, dan dahaga.” (HR. An Nasa'i dan Ibnu Majah).

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mengisi waktu di bulan Ramadan dengan hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, bersedekah, atau mendengarkan kajian keislaman.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam mendengarkan musik saat berpuasa adalah isi dan liriknya. Jika musik yang didengarkan mengandung lirik yang membangkitkan syahwat, mengajak pada perbuatan dosa, atau melalaikan ibadah, tentu tidak sejalan dengan semangat Ramadan yang menuntun umat Islam untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah.

Sebaliknya, jika musik yang didengarkan memiliki lirik positif, menenangkan, atau bahkan bersifat religi, maka sebagian ulama memperbolehkannya selama tidak berlebihan dan tidak mengganggu ibadah wajib. 

Ramadan adalah kesempatan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ketakwaan, sehingga setiap Muslim sebaiknya lebih selektif dalam memilih aktivitas yang dapat membawa manfaat dan memperkuat ibadahnya. (*)

Kategori :