9. Pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi
BACA JUGA:Setelah Miami, Formula E Semakin Dekat Menuju Jakarta
BACA JUGA:Mbappe Disanksi Satu Laga, Akibat Tekel Keras ke Pemain Alaves
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Layanan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.(*)