JAKARTA, JAMBIKORAN.COM – BPJS Kesehatan telah banyak membantu masyarakat Indonesia untuk mengatasi persoalan biaya kesehatan.
Dengan layanan asuransi non-komersial ini, lebih banyak orang dapat mengakses layanan rumah sakit tanpa biaya tambahan.
Namun, penting untuk diketahui karena terdapat 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Cegah Serangan Ambeien, Rutin Mengonsumsi 4 Makanan Alami
Daftar 21 penyakit dan layanan tersebut antara lain:
1. Penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera yang muncul akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.