Mantan Ketua DPRD Kerinci Bungkam, Dilaporkan telah Memberikan Kesaksian Palsu

Senin 28 Apr 2025 - 20:27 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

Sementara mengenai pembagian itu, kata dia, bukan ranah legislatif melankan ranah eksekutif. Ia juga mengaku telah mengembalikan anggaran sebesar Rp 203 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh.

Diketahui sebelumnya, 23 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dilaporkan ke polisi oleh mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kerinci, Adli.

Mereka dilaporkan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tuduhan keterangan palsu yang mereka berikan terkait dengan kasus korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Dalam kasus tunjangan rumah dinas DPRD ini, Adli divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan dua orang lainnya.

Dua orang lainnya adalah, PPTK dalam pengadaan jasa pengkajian dan survei tentang besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2017. Lalu ada nama Loly Karentina yang merupakan Staff Kantor Jasa Penilai Publik Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.

Perbuatan mereka terjadi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan mereka juga tidak tanggung-tanggung.

Akibat dari perbuatan Adli, Benny dan Loly, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp 4.903.489.856.

Adli melaporkan 23 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 karena diduga memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik untuk menghindari jerat hukum.

Kuasa Hukum Pelapor, Adli, Rifki Septino mengatakan, akibat keterangan palsu yang diberikan para terlapor, kliennya harus divonis dengan hukuman penjara.

Rifki mengatakan, kepada penyidik para terlapor mengaku tidak menerima uang tunjangan rumah dinas.

"Menurut klien kami para anggota dewan menerima uang tunjangan rumah dinas. Tapi pada saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Sungaipenuh mereka mengaku tidak menerima," kata Rifki.

Keterangan itu, lanjutnya, membuat hanya kliennya yang dimintai pertanggung jawaban.

Sementara dalam persidangan, kata dia, terbukti bahwa para anggota dewan itu menerima uang tunjangan rumah dinas. (Enn)

 

Kategori :