Mantan Ketua DPRD Kerinci Bungkam, Dilaporkan telah Memberikan Kesaksian Palsu

TIDAK BERKOMENTAR: Eminuddin, ketua DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024 yang saat ini duduk di kursi DPRD Provinsi Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Edminuddin, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024, yang saat ini duduk di kursi DPRD PRovinsi Jambi, tidak bisa berkomentar laporan mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci. Adli, mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci, melaporkan 23 anggota DPRD KErinci periode 2019-2024 diduga memberikan kesaksian palsu.
Edminuddin yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, ikut bersaksi dalam kasus korupsi tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021, yang menjerat Adli dan Staf Mantan Sekwan, Beni beserta Pihak ketiga yang mengaku sebagai KJPP, Loly.
Eminuddin mengatakan, tidak tau ada laporan dari Adli tersebut.
“Belum mengetahui itu,” katanya singkat saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (28/4).
BACA JUGA:Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
BACA JUGA:DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna, Dengan Agenda Pendapatan Akhir Fraksi Terhadap LKPJ Bupati
Anggota DPRD Provinsi Jambi ini, juga tidak berkomentar mengenai laporan yang menjerat dirinya dan 22 anggota DPRD Kerinsi periode 2019-2024 itu.
“Tak bisa komentar,” tukasnya singkat sembari pergi.
Selain, Edminuddin juga mencuat nama anggota lainya, yakni Amrizal yang juga menjabat sebagai sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029 ini.
Namun, ketika hendak dikonfirmasi, Amrizal tidak memberikan respon ketika hendak dihubungi melalui via telepon. Begitu juga dengan pesan singkat di WhatsApp, tidak dibalas.
Diketahui pada sidang pada Mei 2023 lalu, Edminuddin bersama mantan ketua DPRD Kabupaten Kerinci Arpan Kamil dan eks Kabag Keuangan Yeni Yentri dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan Kader Gerindra ini mengaku telah menerima sebanyak Rp 31 juta.
“Saya tidak menerima uang dalam bentuk chas, ketika itu saya meminta untuk di transfer langsung pada tanggal 2 Agustus 2019. Karena saya pada saat itu persiapan pelantikan, jumlah saya terima lebih kurang Rp 31 juta,” kata Edminuddin.
Adapun pembagian uang yang dibayar Rp 31 juta itu, kata dia, diantaranya Rp 12 juta merupakan jumlah uang tunjangan rumah dinas.