KERINCI - Polres Kerinci terus memproses kasus dugaan sumpah palsu yang dilaporkan oleh Adli, Mantan Sekwan Kerinci yang tersandung kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci. Kasus sumpah palsu ini dilaporkan oleh Adli melalui pengacaranya, karena merasa dirugikan.
Kasus ini terus bergulir di Polres Kerinci. Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kerinci, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, melalui KBO Reskrim Polres Kerinci Ipda Syahir, saat ini penyidik sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi.
“Kita sudah periksa 30 orang saksi, terdiri dari pemerintahan, anggota dewan dan juga sekwan,” terangnya.
Lanjutnya, untuk saat ini, penyidik akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Inflasi Muarabungo Tertinggi, Kenaikan Harga Emas dalan 12 Bulan Terakhir Jadi Penyebab
“Saksi sudah 30 orang di periksa, rencana tindak lanjut mau periksa ahli hukum pidana, dan saat ini masih penyelidikan,” katanya.
Dia menambahkan, sejauh ini tidak ada kendala dalam menghadirkan anggota DPRD Kerinci periode 2014-2019, semuanya sudah dimintai keterangannya, dan saat ini masih berproses.
“Tidak ada kendala dalam menghadirkan anggota dewan, semua sudah diambil keterangannya,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan sumpah palsu anggota DPRD Kerinci, Periode 2014-2019, dilaporkan oleh Adli, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kerinci ke Polda Jambi melalui kuasa hukumnya, yakni Rifki Septino. Penyidikannya dilimpahkan ke Mapolres Kerinci. Sumpah palsu ini terkait dengan penerimaan tunjangan rumah dinas oleh anggota dan Ketua DPRD Kerinci periode 2014-2019. (sap/enn)