Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara, Mulai 13 sampai 21 Mei 2025

Minggu 11 May 2025 - 19:48 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Operasional angkutan batu bara jalur darat di Provinsi Jambi, dihentikan sementara. Hal ini untuk menjaga kelancaran perjalan para Calon Jemaah Haji Provinsi Jambi. CJH yang berasal dari kabupaten, harus berkumpul terlebih dahulu di asrama haji Jambi, untuk kemudian diterbangkan menuju tanah suci, berdasarkan kloternya. Angkutan batu bara bisa saja menghambat perjalanan mereka dari kabupaten menuju Kota Jambi, jika angkutan batu bara masih beroperasi.

 Penghentian sementara itu, diperkuat dengan adanya sudah pengumuman yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Al Haris. 

Surat pengumuman ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 ditujukan kepada pengusaha batu bara, ketua perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi dan pemilik TUKS.

"Dalam rangka untuk kelancaran pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2025 dari Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, bersama dengan ini disampaikan pengumuman terkait dengan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat," bunyi surat pengumuman itu.

BACA JUGA:Jonathan Frizzy Sulit Berjalan Saat Jalani Wajib Lapor

BACA JUGA:Nagita Slavina Disebut Mak Comblang, Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier

"Adapun penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat ditutup terhitung sejak Hari Selasa tanggal 13 sampai 21 Mei 2025 pukul 18.00. Kemudian dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 18.00," demikian isi pengumuman tersebut.

Surat juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Bupati Batanghari, Bupati Sarolangun, Bupati Merangin, Bupati Bungo, Bupati Tebo, Bupati Muaro Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Muaro Jambi dan Walikota Jambi. (Enn)

 

Kategori :