"Itulah, papanya anak-anak ni BPJSnya tidak dibayar, jadi tidak aktif," jawabnya.
Sejak kejadian itu, Devipun mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan miliknya. Devi memanfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang dimilki BPJS, untuk peserta mencicil tunggakan iuran.
Dan ketika anak bungsunya harus kembali dirawat di rumah sakit yang ada di Kota Jambi karena infeksi saluran pernapasan, dirinya tidak lagi pusing memikirkan biaya rumah sakit.
"Alhamdulillah aktif sekarang, kemarin anak saya dirawat di rumah sakit karena DBD sudah ditanggung seutuhnya oleh BPJS,"tutup Devi sambil tersenyum.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Shanti Lestari mengatakan per 1 Januari 2025 total ada 93 persen atau 3,5 juta penduduk Provinsi Jambi masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari 3,5 juta lebih penduduk yang menjadi peserta JKN itu, tercatat sebesar 69,26 persen menjadi peserta aktif.
"Artinya, ada 200 ribu masyarakat Provinsi Jambi yang belum terdaftar mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," katanya.
Sementara untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehatan menyempurnakan program cicilan tunggakan melalui Program New REHAB 2.0 serta memperkenalkan skema endowment fund sebagai alternatif pendanaan.
"Peserta yang ingin mendaftar dapat melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat,”jelasnya.
Ditambahkan Shanti, Program New REHAB 2.0 menghadirkan beberapa penyempurnaan, mulai dari jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan berjalan, sehingga status kepesertaan langsung aktif setelah cicilan terakhir dibayarkan.
Dapat diikuti peserta PBPU dan BP dengan tunggakan 4–24 bulan, dengan jangka cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari total bulan tunggakan.
Peserta PBPU yang saat ini terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dapat mencicil tunggakan agar kepesertaan tetap aktif jika mereka kembali ke segmen PBPU/BP di masa depan.
Fleksibilitas cicilan mulai dari minimal 1 bulan tunggakan (Rp35.000 untuk kelas 3) hingga maksimal 36 kali cicilan.
Shanti menegaskan bahwa skema gotong royong adalah kunci keberhasilan JKN, dan inovasi seperti New REHAB 2.0 serta endowment fund adalah langkah maju dalam memastikan keberlanjutan program ini. (Viz)