Wamendagri Harap PSU di Papua Tidak Kembali Terjadi

Kamis 15 May 2025 - 19:18 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk berharap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua tidak kembali terjadi.

Dia mengimbau penyelenggara pemilu maupun pemangku kepentingan terkait lainnya dapat memberikan kinerja terbaik selama pelaksanaan PSU.

“Itu doa kita bersama mudah-mudahan itu (proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua) selesai,” kata Ribka pada Rapat Koordinasi (Rakor) PSU Tahun 2025 di Provinsi Papua yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis.

Hal ini mengingat Provinsi Papua merupakan satu-satunya provinsi yang belum memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif hasil Pilkada Serentak 2024. Sebab itu, pihaknya memberikan atensi terhadap pelaksanaan PSU di Provinsi Papua.

BACA JUGA:SYL Huni Lapas Sukamiskin

BACA JUGA:KONI Pusat Ambil Alih Pemilihan Ketum KONI Jambi

Ia mengimbau para pemangku kepentingan agar mencermati penyebab terjadinya PSU, sehingga persoalan tersebut tidak kembali terulang. Hal ini diakuinya sebagai tantangan bagi para pemangku kepentingan terkait.

“Sehingga ini memang betul-betul kita harus melaksanakan sebaik mungkin supaya ini (PSU) kemudian tidak berulang,” ujarnya.

Namun demikian, Ribka menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tetap melakukan mitigasi apabila PSU tersebut kembali berulang. Ini khususnya terkait dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini lantaran ada peserta Pilkada di suatu daerah yang melayangkan gugatan terhadap hasil PSU.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Ramses Limbong menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan PSU berjalan aman dan lancar. Komitmen ini salah satunya dengan mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya bersikap netral, sehingga tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ia berharap sikap tersebut juga dijalankan oleh jajaran TNI maupun Polri di Provinsi Papua.

“Baik itu melalui perkataan, perbuatan, atau tindakan apa pun termasuk juga melalui medsos (media sosial),” jelas Ramses.

Pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran netralitas sekecil apa pun yang dilakukan oleh ASN di Provinsi Papua. Ia mendukung pelanggaran netralitas yang masuk dalam ranah pidana diproses lebih lanjut.

“Tentunya adalah ranah proses hukum atau ranah hukum yang memfasilitasi untuk itu (pelanggaran netralitas ASN),” tambahnya.

Kategori :