MK Kembali Terima Gugatan Hasil PSU Pilkada

TERIMA GUGATAN: Gedung Mahkamah Konstitusi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU pada pertengahan dan akhir Mei lalu.

Pada laman resmi MK yang diunduh hari Senin menyebutkan MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik untuk gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung, Nomor Urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” demikian akta dimaksud dari laman resmi MK.

Supriyanto dan Suriansyah merupakan satu dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran yang mengikuti PSU pada Sabtu (24/5). Adapun PSU digelar sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya yang mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra.

BACA JUGA:Sekjen Golkar Angkat Bicara, Tentang Pertemuan Prabowo dan Megawati

BACA JUGA:SAH Tegaskan Program MBG Bukan Hanya Soal Makan, Tapi Tentang Masa Depan

Pada Senin (24/2) lalu, MK mendiskualifikasi Aries Sandi, peraih suara terbanyak Pilkada Pesawaran tanggal 27 November 2024, karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan. Aries Sandi yang ketika itu berpasangan dengan Supriyanto dinyatakan terbukti tidak memiliki ijazah SLTA.

Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali serta pasangan calon pengganti yang diusulkan oleh partai pengusung Aries Sandi sebelumnya.

Berdasarkan rekapitulasi hasil PSU, KPU Kabupaten Pesawaran menyatakan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali unggul dengan 128.715 suara. Sementara itu, Supriyanto dengan pasangan barunya, Suriansyah, meraih 88.482 suara.

Hasil rekapitulasi PSU tersebut kini digugat oleh Supriyanto dan Suriansyah. MK tengah memeriksa kelengkapan permohonan. Jika lengkap, Mahkamah akan meregistrasi gugatan itu untuk kemudian disidangkan.

Sebelumnya, MK telah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU Pilkada 2024.

Sidang putusan akhir gelombang pertama diucapkan pada Rabu (14/5). MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang, serta menolak gugatan PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain Barito Utara dan Kepulauan Talaud, MK juga menyidangkan sengketa hasil PSU dari lima daerah lainnya pada gelombang pertama itu, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Buru, Pulau Taliabu, dan Banggai. Namun, kelimanya dinyatakan gugur dalam sidang dismissal, Senin (5/5).

Untuk gelombang kedua pun rampung pada Senin (26/5). Dalam sidang dismissal itu, MK menyatakan tidak dapat menerima tujuh perkara dari lima daerah, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tasikmalaya (masing-masing dua perkara) serta Kabupaten Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan Empat Lawang (masing-masing satu perkara). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan