SUNGAIPENUH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, seorang pria berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, ditangkap bersama 30 paket kecil narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma, sabu seberat bruto 4,42 gram tersebut ditemukan dalam bungkusan tisu yang dibuang oleh pelaku saat hendak digeledah.
“Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya penyelundupan narkoba ke wilayah Kota Sungai Penuh. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi SH. Saat diperiksa, pelaku berusaha membuang barang bukti,” jelas IPTU Yandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SH mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial A, yang disebut sebagai rekan sesama tahanan di Lapas Sungai Penuh. Transaksi dilakukan dengan sistem bayar di tempat (COD) di wilayah Inderapura, Sumatera Barat. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp800.000,- dan berencana menjualnya kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000,- per paket.
BACA JUGA: Pria Muda Tewas Usai Alami Kejang Saat Kunjungi Kost Teman di Payo Lebar
BACA JUGA:Motor Muncul Mendadak dari Depan, Seorang Pengedara Tewas Terlindas Truk
Saat ini, SH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Kerinci terus berupaya menekan angka peredaran narkoba dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegas IPTU Yandra Kusuma. (sap/ira)