Transaksi Sabu Rp7,5 Juta, Pemuda Asal Koto Jayo Ditangkap

Tersangka berinisial M yang telah diamankan Polisi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARA BUNGO —  Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Seorang pria berinisial M (23), warga Dusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah pondok wilayah Koto Jayo. 

Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Nama-Nama Baru Disebut Sidang Uang Ketok Palu Jambi

BACA JUGA:Harga Sawit Turun Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 10,32 gram yang terbagi dalam beberapa paket. Turut diamankan barang lain seperti tas kecil warna pink, alat isap, handphone, timbangan digital, serta plastik klip kosong.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka memperoleh sabu dari seorang wanita yang dikenal dengan nama "Tante" di kawasan Sungai Arang. Transaksi dilakukan secara tunai dengan nilai mencapai Rp7,5 juta.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui PS. Kasubsi Penmas Aipda Desrianto HN membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.

Polres Bungo menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(mai/zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan