2. Evaluasi dan hapus anggaran seremonial, perjalanan dinas luar daerah, serta proyek tidak urgen yang membebani anggaran daerah.
3. Wajib dipublikasikan pagu anggaran dan perubahannya untuk masing-masing SKPD.
4. Semua pembahasan di DPRD mengenai anggaran harus bisa diakses publik melalui live streaming atau laporan harian.
BACA JUGA:Ratusan Pemangku Adat Ikut Bimtek, Walikota Maulana: Adat Harus Tetap Hidup
BACA JUGA:9 Pelaku Narkoba Digulung, Salah Satunya Pelaku Ganja 210,11 Gram
Apabila tuntutan ini tidak di indahkan, akan kami di tindaklanjuti dengan gerakan selanjutnya.
“Kami tidak menolak perubahan KUA-PPAS. Kami hanya ingin memastikan apakah perubahan KUA-PPAS ini bisa menjawab kebutuhan rill masyarakat. Ingat masyarakat berhak untuk mengetahui, mengusulkan, dan berhak mengawal anggarannya,"tutupnya. (*)