Evaluasi Direksi BUMD Wajib, Buntut Mundurnya Direktur PT Siginjai Sakti

PELANTIKAN: Walikota Maulana, Wali Kota Jambi saat melantik jajaran direksi PT Siginjai Sakti.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota Jambi akhirnya memberikan penjelasan resmi menyusul pengunduran diri Direktur PT Siginjai Sakti, Marsono, yang sebelumnya sempat mengejutkan publik.

 

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pribadi dari yang bersangkutan.

 

Maulana menjelaskan, sejak awal ia telah memberikan waktu tiga bulan kepada jajaran direksi PT Siginjai Sakti untuk menunjukkan perkembangan usaha BUMD tersebut. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terlihat kemajuan, evaluasi akan dilakukan.

 

“Ini bentuk pertanggungjawaban personal karena tanda tangan komitmennya di depan saya. Tiga bulan tanpa ada pergerakan usaha, tentu harus dievaluasi,” ujar Maulana, Sabtu (29/11/2025).

 

Menurut Maulana, dalam surat resmi yang disampaikan Marsono, alasan pengunduran diri berkaitan dengan kondisi kesehatan dan beberapa faktor lain yang dianggap menghambat pelaksanaan tugas.

 

“Secara personal, beliau menyatakan tidak mampu melanjutkan tugas karena alasan kesehatan dan faktor lain. Prinsipnya, kami menghargai itu,” jelasnya.

 

Pasca-pengunduran diri tersebut, posisi Direktur Utama sementara diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt). Maulana menegaskan bahwa proses pembangunan dan penguatan BUMD harus tetap berjalan meski terjadi pergantian pimpinan.

 

“Upaya membangun BUMD tidak boleh berhenti. Saya minta komitmen itu. Kalau memang tidak sanggup, ya sebaiknya mengundurkan diri saja, karena memang tidak mudah,” tegasnya.

 

Maulana kembali menekankan bahwa PT Siginjai Sakti tidak diperkenankan lagi menerima tambahan penyertaan modal dari pemerintah.

 

“Memajukan BUMD ini harus dilakukan tanpa tambahan modal. Aturannya memang tidak membolehkan. Kalau setiap usaha diberi tambahan modal, tentu mudah. Kami ingin mereka berjuang mandiri, meski tetap memiliki legalitas,” katanya.

 

Ia menilai bahwa sebagai perusahaan daerah yang memiliki payung hukum serta legitimasi dari wali kota, direksi seharusnya mampu mengembangkan usaha secara mandiri.

 


“Sebagai BUMD yang ditunjuk wali kota, seharusnya bisa membangun usaha. Kalau saya ditunjuk sebagai kepala BUMD, tentu saya bisa menjalankannya,” ujarnya.

 

Meski demikian, Maulana menegaskan bahwa pengunduran diri Marsono tetap dihormati oleh Pemerintah Kota Jambi.

 

Terkait pengisian Direktur Utama definitif, Maulana mengatakan bahwa keputusan akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan