SAROLANGUN – Setelah hampir tiga tahun buron, Herman bin Marzuki, terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Rabu pagi, 26 Juni 2025.
Herman, yang merupakan mantan Kepala Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun periode 2013–2019, ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang. Penangkapan ini dilakukan setelah Kejari Sarolangun menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung pada 2022.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson Lothar Siagian, mengungkapkan bahwa Herman telah menjadi target sejak lama. “Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan dalam kondisi lengah, tepatnya ketika ia sedang berada di SPBU Tanjung Rambai dan menuju salah satu bengkel di Sarolangun,” ujarnya.
Saat hendak diamankan, Herman sempat melakukan perlawanan secara pasif, yakni dengan tidak mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi. Namun, berkat penerapan SOP yang ketat dan tindakan terukur dari tim Kejari, Herman akhirnya berhasil dibawa ke kantor kejaksaan tanpa insiden.
BACA JUGA:Pengunjung Wisata Taman Rimba Turun Drastis, Pasca Kematian Harimau Sumatera
BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi Lewat Monitoring dan Evaluasi Program Jakon
“Terpidana sempat mengelak, tetapi berhasil kami amankan tanpa kekerasan. Saat ini kondisi fisiknya sehat, meski secara mental terlihat belum siap karena penangkapan berlangsung mendadak,” jelas Rikson.
Selama masa pelariannya, Herman dikenal licin dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Kejari Sarolangun pun terus memantau pergerakannya hingga akhirnya menemukan waktu yang tepat untuk menangkapnya.
Herman divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 pada tahap I, II, dan III, khususnya dalam proyek pembangunan jalan beton rigid di Desa Lidung. Berdasarkan audit, perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp183,9 juta.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai kelanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jambi dan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT JMB.
“Hari ini juga kami langsung mengeksekusi putusan tersebut dan membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman,” tutup Rikson. (kon/ira)