Miliki 1 Kg Sabu dan 2.500 Butir Ekstasi, Warga Rantau Gedang Diciduk Polda Jambi

Tersangka DD (37) dan barang bukti sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
BATANGHARI – Seorang pria berinisial DD (37), warga Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa kawasan Simpang Rantau Gedang RT 04, Dusun Rimbo Gagah, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, membenarkan pengungkapan tersebut. “Berdasarkan laporan masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pengendara motor mencurigakan. Setelah diamankan, diketahui pelaku bernama Dedi alias DD,” ujar Kombes Ernesto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman, serta satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, DD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RMD yang kini berstatus buron.
BACA JUGA:Jaksa Tahan Tiga Tersangka, Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Muarabungo
BACA JUGA: Bendahara Pakai Tanda Tangan Palsu, Untuk Cairkan Uang Dana Desa Pangkal Duri
Tak hanya itu, DD juga mengakui bahwa ia telah dua kali bertugas menjemput barang narkotika dan dalam satu kali penjemputan mendapat upah sekitar Rp35 juta.
Dari tangan DD, polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dan 2.500 butir pil ekstasi. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah saudara DD yang bernama FRD (DPO), namun FRD tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.
“Tersangka mengaku masih menyimpan sisa barang di rumah FRD. Namun saat tim melakukan penggerebekan, FRD sudah tidak berada di rumah,” tambah Kombes Ernesto.
Saat ini, DD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Polda Jambi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (ira)