Kadishub Kerinci Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan PJU

Kamis 03 Jul 2025 - 19:10 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

KERINCI - Setelah melalui proses cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh akhirnya telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Kejari Sungaipenuh, Sukma Djaya Negara mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan PJU ini terjadi tahun anggaran 2023. Terkait kasus itu, Kejari Sungaipenuh telah melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan dan akhirnya menetap tujuh orang tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Heri Cipta (HC) selaku pengguna anggaran, sekaligus sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Kemudian NE selalu PPTK, F penyedia dan direktur PT WTM, kemudian SM direktur GAW, G direktur CV BS, dan J direktur CV AK. 

Kajari menjelaskan bahwa penyidik Kejari Sungaipenuh dalam ekspos terkait dengan penetapan tersangka tipikor pengadaan PJU Dinas Perhubungan Kerinci 2023, telah melakukan proses hukum dari awal sampai penetapan tersangka sejak Februari 2025. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Tanggapi Konflik Lahan Kumpeh, Desak Penelusuran Mafia Tanah

BACA JUGA:24% Anak di Indonesia Jadi Korban Kekerasan Digital: Regulasi Berbunyi, namun Perlindungan Masih Sunyi

“Kerugian negara dalam kasus korupsi PJU ini lebih dari Rp 2,7 miliar, dari total anggaran Rp 5,3 miliar,” jelasnya.

Modus yang dilakukan adalah dengan tidak melakukan lelang yang seharusnya dengan dana sebesar itu dengan lelang, kemudian juga terdapat unsur kesengajaan dengan tidak melakukan tender. Tersangka memecah proyek menjadi 41 paket agar bisa melakukan penunjukan langsung. Dalam pelaksanaannya, PJU yang dipasang juga tak sesuai dengan spesifikasi.

“41 paket ini sesuai dengan Pokok pikiran dewan, kita juga sudah memeriksa 45 orang saksi  termasuk saksi ahli,” jelasnya 

Sementara itu, ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, penyidik juga telah mengamankan berupa barang bukti sebanyak 225 item dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa HP dan laptop. 

“Para tersangka terancam 20 tahun penjara. Kepada tersangka disangkakan pasal 3 ayat 1 UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, kemudian pasal 18 ayat 3 UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” pungkasnya. (sap/enn)

 

Kategori :