KPK Tuntut Suliyanti, Istri Mantan Bupati 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Uang Ketok Palu DPRD Jambi

Terdakwa Suliyanti mrmakai jaket orange yang terkait kasus suap ABPD Jambi tahun 2017. -antara-

JAMBI - Tuntutan empat tahun penjara terhadap Suliyanti, mantan anggota dewan sekaligus istri mantan bupati di Jambi, memicu sorotan tajam.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017, jaksa KPK menyatakan unsur pidana terbukti—namun pembelaan terdakwa justru mengungkap fakta berbeda di ruang sidang.

Suliyanti (68), mantan anggota DPRD Jambi dan istri salah satu mantan bupati, dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa KPK Ridho menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti pidana tiga bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

BACA JUGA:Muzani Soroti Dugaan Pembalakan Liar di Balik Banjir Sumatra

BACA JUGA:Redakan Kram Perut dengan Konsumsi 3 Bahan Alami

Jaksa menyatakan perbuatan Suliyanti memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, kuasa hukum terdakwa, Azhari, membantah keras tuntutan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta, mengetahui, atau terlibat dalam permintaan uang suap terkait RAPBD 2017, dan bahkan telah mengembalikan uang temuan yang dibebankan.

Menurut pembelaan, permintaan suap dilakukan oleh oknum lain di unsur pimpinan DPRD, bukan oleh Suliyanti. Fakta ini disebut muncul jelas dari keterangan para saksi dalam persidangan.

Jaksa KPK tetap pada tuntutannya, dan sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2025. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan