“Kami bingung, ini kok jawaban Kepala Dinas berbeda dengan jawaban Bupati Anwar Sadat via seluller tadi. Bupati mengatakan bahwa Pemkab Tanjab Barat tidak ada kewenangan untuk merekomendasi perpanjangan HGU PT DAS. Sementara, kepala Dinas Ridwan menyebutkan bahwa rekomendasi itu sudah dikeluarkan Pemkab Tanjab Barat,” kata Dedi Ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang.
Lalu, lanjut Dedi, dirinya juga mempertanyakan soal aturan pembagian atau besaran duit kompensasi dari PT DAS yang tidak layak itu dengan besaran 12 juta pertani.
“Saya tanyakan aturan itu susuai Permentan yang ada. Malah Ridwan Kepala Dinas menyebutkan sesuai perusahaan yang ada di Muaro Jambi. Saya tanya perusahaan mana? Ridwan hanya diam,” pungkas Dedi. (muz)