Ridwan : Soal HGU PT DAS, Saya Tidak Pernah Sampaikan ke Media, Tapi Diminta Tanggapan ke Masyarakat

Senin 01 Jan 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Rian Muiz
Editor : Rian Muiz

“Kami bingung, ini kok jawaban Kepala Dinas berbeda dengan jawaban Bupati Anwar Sadat via seluller tadi. Bupati mengatakan bahwa Pemkab Tanjab Barat tidak ada kewenangan untuk merekomendasi perpanjangan HGU PT DAS. Sementara, kepala Dinas Ridwan menyebutkan bahwa rekomendasi itu sudah dikeluarkan Pemkab Tanjab Barat,” kata Dedi Ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang. 

Lalu, lanjut Dedi, dirinya juga mempertanyakan soal aturan pembagian atau besaran duit kompensasi dari PT DAS yang tidak layak itu dengan besaran 12 juta pertani.

“Saya tanyakan aturan itu susuai Permentan yang ada. Malah Ridwan Kepala Dinas menyebutkan sesuai perusahaan yang ada di Muaro Jambi. Saya tanya perusahaan mana? Ridwan hanya diam,” pungkas Dedi. (muz)

 

  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 19:33 WIB

Integritas Jadi Kunci Utama

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU