Jaksa menyatakan bahwa para pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi ini akan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya disesuaikan dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. (*)
Tags : #pakar hukum pidana universitas trisakti
#mantan menteri perdagangan tom lembong
#jpu kejagung
#dugaan impor gula ilegal 2015-2016
Kategori :
Terkait
Minggu 06 Jul 2025 - 21:13 WIB
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Karena Merasa Tak Bersalah
Terpopuler
Kamis 31 Jul 2025 - 09:35 WIB
TUNGKAL HEBOH! Terdengar Suara Gemuruh, Tanah Longsor Timpa Rumah 2 Bocah Tertimbun dan Meninggal
Kamis 31 Jul 2025 - 09:12 WIB
Sinergi Provinsi dan Kabupaten, Kelembagaan Posyandu Diperkuat untuk Inovasi Layanan Lebih Baik
Kamis 31 Jul 2025 - 10:19 WIB
2 Pegawai BSI Rimbo Bujang Terjerat Korupsi KUR Senilai Rp 4,8 Miliar
Kamis 31 Jul 2025 - 09:00 WIB
BATANGHARI HEBOH! Diduga Anggota DPRD Digerebek Warga Bersama Wanita yang Bukan Istrinya
Kamis 31 Jul 2025 - 21:17 WIB
Diding Gembong Narkoba Jambi Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara Denda Rp 2 miliar
Kamis 31 Jul 2025 - 11:00 WIB
Waspadai Lemak Trans: Ancaman Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari
Terkini
Jumat 01 Aug 2025 - 04:52 WIB
Kota Jambi Panen Prestasi, Jadi Inspirasi Pembangunan Keluarga Inklusif di Provinsi Jambi
Kamis 31 Jul 2025 - 21:17 WIB
Diding Gembong Narkoba Jambi Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara Denda Rp 2 miliar
Kamis 31 Jul 2025 - 20:45 WIB
PUPR Siapkan Jalur Alternatif, Jembatan Rano dapat Penanganan Khusus
Kamis 31 Jul 2025 - 20:43 WIB
Program Prowitra Bukan Data Bansos, Calon Penerima Masih Proses Verifikasi
Kamis 31 Jul 2025 - 19:50 WIB
Tausiyah Jumat, SAH Ceritakan Keyakinan akan Takdir Terbaik di Waktu Terbaik
Kamis 31 Jul 2025 - 19:48 WIB
4,4 Ton Garam Ditabur, Operasi Modifikasi Cuaca di Jambi
Kamis 31 Jul 2025 - 19:45 WIB
Inspektur Utama BKKBN Hadiri Harganas Provinsi Jambi ke 32
Kamis 31 Jul 2025 - 19:40 WIB
BNPB Imbau Warga Waspada Hoax
Kamis 31 Jul 2025 - 19:35 WIB
Kejagung Bongkar Skandal Subsidi Beras
Kamis 31 Jul 2025 - 19:32 WIB