Dua WNA Pakistan Diamankan

Senin 07 Jul 2025 - 18:33 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena diduga menggalang dana secara ilegal.

"Dua WNA Pakistan tersebut diamankan karena mereka diduga menggalang dana secara ilegal dengan berpura-pura meminta sumbangan dari masjid ke masjid di Kota Bandarlampung," kata Kepala Imimenggalang dana secara ilegal., KANTOR Imigrasi Kelas I TPI ,wna, arga pakistan galang dana illegal,grasi Kelas I TPI Bandarlampung Said Ismail, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan bahwa WNA tersebut masuk ke Provinsi Lampung pada Juni 2025 dengan menggunakan visa kunjungan usai sebelumnya berada di Jakarta.

“Mereka datang ke Bandarlampung ini meminta sumbangan, dari masjid ke masjid, dengan alasan pengumpulan donasi yang rencananya dikirimkan ke negara asal mereka,” kata dia.

BACA JUGA:Buronan Pelaku Pembunuhan Tewas, Usai Baku Tembak dengan Polisi di Batanghari

BACA JUGA:Tersangka Bisa Bertambah, Kasus Korupsi PJU Kerinci Tahun 2023

Hingga saat ini, lanjut dia, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terkait motif dan jaringan mereka. Dari pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya pihak lokal yang menjadi sponsor atau penjamin keberadaan kedua WNA tersebut.

“Selama pendalaman, belum ada yang mengaku sebagai sponsor. Mereka datang sendiri dan belum ada perwakilan yang bertanggung jawab,” kata dia.

Said mengatakan dari catatan intelijen kedua WNA tersebut telah mengumpulkan sejumlah dana yang diduga dikirimkan ke negaranya sejumlah Rp3 juta.

"Namun begitu sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait kerugian finansial akibat aktivitas kedua WNA tersebut," kata dia.

Ia pun menegaskan, kedua WNA tersebut kemungkinan dikenai saksi deportasi karena telah melanggar ketentuan izin tinggal yang mana mereka berdua menggunakan visa untuk berinvestasi.

“Visa yang digunakan tidak sesuai, mereka mengenakan visa penjualan namun menggalang dana, sehingga kami akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan imigrasi jika terbukti terjadi pelanggaran," kata dia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan WNA yang menggalang dana tanpa identitas atau izin resmi dari pihak-pihak terkait.

“Apalagi jika orang asing meminta donasi tanpa dokumen atau sponsor yang jelas. Sebaiknya segera dilaporkan agar tidak timbul kerugian di masyarakat,” ujarnya.(*)

 

Kategori :