Gunakan Visa Kunjungan Malah Lakukan Perdagangan, Kejari Sungai Penuh Tahan WNA Asal Tiongkok

Seorang perempuan WNA diserahkan Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (14/7/2025). Dia diduga menyalahi aturan keimigrasian. -ANTARA/HO-Humas Kejari Sungai Penuh -
SUNGAIPENUH, JAMBIKORAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Provinsi Jambi, resmi menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MX (54 tahun), yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas perdagangan secara ilegal di wilayah tersebut.
Penahanan dilakukan setelah Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci menyerahkan tersangka kepada pihak kejaksaan pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sungai Penuh, Wahyu Nugraha Efendi, membenarkan penahanan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan segera berjalan.
“MX telah diserahkan bersama barang bukti berupa aksesoris, kacamata, dan pakaian,” ujarnya saat dikonfirmasi di Sungai Penuh pada Rabu 16 Juli 2025.
BACA JUGA:Polda Jambi Resmikan SPPG, Upaya Nyata Polri dalam Dukung Kesehatan Gizi Bangsa
BACA JUGA:Kasat Lantas Jambi Tegaskan Tidak Ada Pungli dalam Ops Patuh 2025
Menurut Wahyu, MX masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks D2, yang seharusnya hanya untuk kepentingan wisata atau kunjungan singkat.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, MX justru melakukan kegiatan jual beli di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh.
“Yang bersangkutan telah dua kali datang ke Kota Sungai Penuh, yakni pada tahun 2024 dan 2025. Selama tinggal di sini, dia menempati rumah kontrakan di kawasan Kumun,” jelas Wahyu.
Kegiatan tersebut dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
BACA JUGA:4 Minuman Pengganti Kopi, Lebih Sehat untuk Tubuh
BACA JUGA:Minuman Herbal yang Efektif Menghilangkan Racun dari Tubuh
Pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, MX telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan penetapan jadwal sidang.
Selain menghadapi proses pidana, tersangka juga berpotensi dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan oleh pihak Imigrasi.
Penangkapan MX bermula dari kecurigaan petugas yang tengah melakukan pengawasan di sekitar Pasar Tanjung Bajure. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa MX tidak memiliki izin usaha atau izin tinggal yang sesuai untuk melakukan aktivitas perdagangan. (*)