Bupati BBS Dorong Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat Gabung Ke BUMD

Selasa 08 Jul 2025 - 19:32 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Surya Elviza

MUARO JAMBI - Pemerintah pusat tengah merancang regulasi baru yang akan mengatur pengelolaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat agar bergabung ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.

Di Provinsi Jambi sendiri setidaknya ada tiga kabupaten yang sumur minyak tersebut bakal dilegalkan. Salah satunya di Muaro Jambi.

Informasi yang dihimpun, sumur minyak tersebut berada di Desa Bukit Subur Unit 7, Desa Adipura Kencana Unit 20, Desa Bukit Jaya Unit 21, Desa Trijaya Unit 8A, Ujung Tanjung Unit 11 dan Kecamatan Bahar Selatan.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menyebutkan, bahwa memang kemarin ada rapat yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi terkait Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 terkait dengan tata kelola sumur minyak.

BACA JUGA:Dewan Minta Perusahaan Batubara Buat Jalan Sendiri, Terkait Penolakan Warga Tambak Agung Mestong

BACA JUGA:IPH Merangin Minggu Kedua Juli 2025 Diangka -0,78

"Memang hari ini harus diinventarisir, kemudian ada skema-skema kerjasama kemitraan itu baik BUMD  koperasi maupun UMKM," katanya saat ditemui, Selasa 8 Juli 2025.

Dijelaskannya, tahapan Permen ESDM ini memang harus diikuti. Saat ini, Dirinya sudah menginstruksikan kepada pemerintah daerah ke terutama Camat untuk menginventarisir seluruh sumber-sumber minyak yang ada.

"Kemudian sebisa mungkin Pemda akan membuka kemitraan dengan BUMD, karena BUMD ini adalah bagian dari pendapatan yang memang bisa untuk dimanfaatkan pembangunan kepada masyarakat," jelasnya.

Dirinya berharap, ini akan menjadi pendapatan daerah nantinya. Hal ini juga sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk swasembada energi.

"Yang namanya ilegal sudah menjadi legal tentu akan ada prosedur terkait dengan keamanan, maintenance dan sebagainya, kemudian juga pendampingan dan sebagainya,"tukasnya. (Jun/Viz)

 

Kategori :