Pilih Sembunyi di Kosan, Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk

Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi – Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan tiga orang pelaku di sebuah rumah kos bertuliskan “Goals Sport Gallery” yang berlokasi di Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi—tepat di perbatasan wilayah hukum Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial F (20), yang diduga sebagai pengedar utama, A (21), serta seorang perempuan berinisial S (21).

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan enam paket kecil plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA:Maulana Tegaskan Tolak Keras Kenakalan Remaja

BACA JUGA:Komitmen Transparansi dan Informatif, Wali Kota Maulana Diapresiasi Forum Pempred Multimedia Indonesia

Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital merek ACIS, satu kotak hitam, sejumlah plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp260 ribu.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti sabu merupakan milik F. 

Barang tersebut diperoleh melalui sistem "tempel" dari seorang pria yang berada di dalam Lapas Jambi.

"Pelaku mengaku bahwa sebagian sabu telah dikonsumsi bersama, sedangkan sisanya hendak dijual kembali," jelas Iptu Umam.

Lebih lanjut, F mengakui kepada penyidik bahwa dirinya telah melakukan transaksi sabu dengan narapidana berinisial MI sebanyak enam hingga tujuh kali, menggunakan metode tempel.

"Saya ambil dari MI di dalam lapas, sudah enam atau tujuh kali. Sebagiannya dipakai, sebagiannya dijual," kata F kepada wartawan.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk penyelidikan lebih lanjut.

 Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi guna pengembangan kasus dan proses hukum berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan