JAKARTA - CEO Tokocrypto Calvin Kizana merespons positif kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi membebaskan kewajiban pungutan terhadap para pelaku industri aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD).
Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah afirmatif yang bertujuan mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, Calvin mengatakan kebijakan pembebasan ini memberikan keleluasaan bagi pelaku industri kripto, khususnya exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional.
"Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia," ujar Calvin.
BACA JUGA: Wamenkop Sebut Perlu Basis Data Akurat, Sukseskan Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Wamendag Kembali Tekankan Perluasan Pasar Selama Negosiasi Tarif AS
Saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juni 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi industri aset digital yang masih dalam tahap awal pengembangan, serta kebutuhan untuk menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Calvin juga mengapresiasi rencana OJK yang tengah menyusun regulasi mengenai Initial Coin Offering (ICO) untuk sektor kripto. Kebijakan ini dijadwalkan akan dirilis dan mulai diimplementasikan pada kuartal IV tahun ini.
Ia menilai regulasi ICO akan membuka peluang baru bagi proyek-proyek kripto lokal untuk berkembang langsung di pasar domestik.
"Kami sangat mendukung langkah OJK ini. Dengan adanya aturan ICO, akan ada opsi yang lebih jelas dan legal bagi proyek kripto lokal untuk menerbitkan token baru dan melakukan penggalangan dana di dalam negeri. Ini sangat baik untuk mendorong inovasi berbasis blockchain buatan anak bangsa," ungkapnya.
Calvin menambahkan regulasi ini juga dapat memperkuat daya saing exchange dan pelaku industri kripto lokal dalam menghadapi dominasi platform asing. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan pasar, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi nyata dari aktivitas kripto di Indonesia.
"Selama ini banyak proyek terpaksa go international sejak awal karena belum ada kepastian hukum di dalam negeri. Dengan regulasi ini, kita bisa menciptakan jalur resmi yang aman dan terpercaya untuk launching token dan fundraising di Indonesia," tambahnya.
OJK menyampaikan regulasi ICO akan mencakup pengaturan menyeluruh, mulai dari proses penerbitan token, mekanisme penawaran, persyaratan bagi penerbit, peran platform perdagangan, hingga perlindungan investor.
Meskipun mengedepankan kepatuhan dan tata kelola yang ketat, OJK menegaskan bahwa regulasi ini tetap akan memberikan ruang bagi inovasi serta menyederhanakan proses agar tidak menghambat perkembangan industri.
Langkah ini dinilai relevan dengan tren pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Data terbaru OJK mencatat bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat.
Per Mei 2025, jumlah investor kripto di tanah air mencapai 14,78 juta orang, naik 4,38 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Nilai transaksi juga melonjak signifikan menjadi Rp49,57 triliun, tumbuh 39,20 persen dari Rp35,61 triliun pada Mei 2024.
Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa pasar kripto Indonesia sedang berada dalam fase ekspansi yang menjanjikan, seiring meningkatnya adopsi aset digital oleh masyarakat luas dan pelaku industri.
Adapun regulasi yang tepat, seperti pengaturan ICO, akan menjadi fondasi penting dalam mendukung momentum positif ini.(*)