Diupah Rp 60 Juta, Kurir 200 Kg Ganja Kering

Senin 14 Jul 2025 - 20:12 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram.

Dua orang terduga pelaku diamankan saat membawa barang haram tersebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Rimbo, tepatnya di Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Barang bukti berupa ratusan paket ganja yang telah dibungkus dalam kardus dan dilakban coklat ditemukan di dalam kendaraan.

BACA JUGA:Bunuh Lansia dengan Balok Kayu, Pemuda di Batang Hari Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Bisa Terancam 12 Tahun Penjara, Kapolda Jambi Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa dua pelaku berinisial RR dan I, yang merupakan warga Sumatera Barat, baru pertama kali terlibat dalam pengiriman ganja ini.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengantarkan paket ganja tersebut hingga tujuan di Pulau Jawa. Namun, sebelum sampai, mereka keburu ditangkap aparat.

“Saat diamankan, tersangka mengaku sudah menerima uang jalan sebesar Rp6 juta. Sebagian, yaitu Rp1 juta, sudah mereka gunakan, dan sisanya dikirim ke keluarga,” ungkap sumber dari kepolisian.

Kapolresta menyebutkan bahwa ganja tersebut bukan untuk diedarkan di Kota Jambi, melainkan akan dikirimkan atas permintaan dari pihak tertentu yang masih dalam proses pelacakan.

"Kemungkinan akan dikirim ke Jawa. Jambi hanya perlintasan, " kata dia.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya seperti satu mobil Sigra turut diamankan. Termasuk satu unit alat pelacak GPS.

"Ini digunakan untuk mengetahui, apakah barang tersebut sudah berjalan atau tidak," terangnya.

"Jadi si pengirim ini memonitor dari GPS," kata dia.

Jika berhasil diedarkan, diperkirakan ganja itu bisa mempengaruhi hingga 800 ribu jiwa.

Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan.

“Masih terus kami dalami, soal pengirim barang ini,” jelasnya.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menelusuri asal pasti barang bukti ganja serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.(zen)

Kategori :