Polisi Masih Lengkapi Berkas, Kasus Sabu di Lapas Kelas IIA Jambi

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan menjelaskan kronologi penyelundupan.-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi masih melengkapi berkas perkara kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 5 Juli 2025 lalu.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang remaja laki-laki berinisial MD (18), warga Simpang Rimbo, Kota Jambi.
MD diduga berupaya menyelundupkan sabu ke dalam lapas dengan menggunakan bantuan dua perempuan, termasuk ibu kandungnya sendiri.
BACA JUGA:Sudah Dua Kali Curi Motor
BACA JUGA:Masih Tunggu Petunjuk Jaksa, Kasus Pembunuhan Aipda Hendra
MD menitipkan sabu kepada sang ibu, Halimah, yang saat itu hendak menjenguk kakak MD, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi.
Tanpa sepengetahuan Halimah, sabu disembunyikan di dalam cup mie instan.
Namun, Halimah kemudian meminta bantuan kepada seorang perempuan lain bernama Salma untuk membawa barang tersebut ke dalam lapas.
Karena sempat terjadi saling menolak antara Halimah dan Salma untuk membawa Pop Mie yang mencurigakan, petugas lapas menjadi curiga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 1,35 gram yang disembunyikan dalam kotak Pop Mie.
Petugas segera mengamankan barang bukti dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyempurnaan berkas perkara.
“Masih kita lengkapi. Jika sudah lengkap, akan segera kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap I,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 1,35 gram, dua unit handphone Android, satu buah pipet plastik, satu kotak Pop Mie, satu lembar struk belanja, dan satu plastik lakban bekas.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana terhadap pelaku peredaran dan kepemilikan narkoba.
Hingga kini, penyidik terus mendalami keterangan para saksi serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.(zen)