SUNGAIPENUH – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin Bakar, menyampaikan usulan resmi kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pemanfaatan sebagian kawasan hutan produksi di wilayahnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur kota yang berkelanjutan, khususnya di sektor pengelolaan sampah.
Dalam pernyataannya pada Kamis (17/7), Alfin menjelaskan bahwa sekitar 69,2 persen dari total luas wilayah Kota Sungaipenuh yang mencapai 364,9 kilometer persegi, berada di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan hutan produksi.
Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam mengembangkan wilayah, mengingat keterbatasan lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik.
“Kota Sungaipenuh memiliki keterbatasan ruang yang cukup signifikan, karena sebagian besar wilayah masuk dalam kawasan konservasi dan hutan produksi. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk tetap memenuhi kebutuhan pembangunan yang ramah lingkungan dan sesuai regulasi,” jelas Alfin.
BACA JUGA:Gubernur Ajak Bupati dan Wali Kota Temui AHY, Bahas Persoalan Infrastruktur di Jambi
BACA JUGA:Sempat Hilang 4 Hari, Jasad Warga Muaro Jambi Ditemukan di Kanal Tanjab Timur
Sebagai langkah konkret, Alfin mengusulkan persetujuan penggunaan lahan hutan produksi seluas dua hektare yang tergolong lahan kritis. Lahan tersebut rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan sistem open sanitary landfill, yaitu metode penimbunan sampah di ruang terbuka yang mengikuti standar sanitasi lingkungan.
“Usulan ini tidak hanya bertujuan untuk mengelola sampah secara lebih modern dan terpusat, tapi juga untuk menjawab kebutuhan akan fasilitas pengelolaan limbah kota yang sesuai kaidah lingkungan hidup,” tambahnya.
Selain pengajuan pemanfaatan lahan baru, Alfin juga meminta dukungan Kemenhut dalam melakukan rehabilitasi dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini sudah ada, yaitu TPA Renah Kayu Embun (RKE) dan TPA Renah Padang Tinggi (RPT). Khusus untuk TPA RKE, ia menyebut bahwa lokasi ini telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pencabutan sanksi administrasi, yang berarti TPA tersebut secara hukum telah memenuhi sebagian syarat untuk ditingkatkan pengelolaannya.
“Dengan telah dicabutnya sanksi administrasi terhadap TPA RKE, kami melihat ini sebagai momentum penting untuk mempercepat rehabilitasi dan optimalisasi pengelolaan TPA sesuai standar lingkungan,” ujar Alfin.
Ia menegaskan, seluruh upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam membangun kota yang tangguh, berwawasan lingkungan, dan memenuhi standar tata ruang yang diatur oleh perundang-undangan kehutanan dan lingkungan hidup.
“Kami memohon dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan untuk merealisasikan rencana ini. Penanganan masalah sampah yang terpadu dan pembangunan kota yang berkelanjutan sangat bergantung pada bagaimana kita bisa mengelola ruang secara efektif, tanpa melanggar prinsip konservasi,” pungkasnya. (*)