Dirinya juga menjelaskan, saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya tersebut dan mengatakan jika barang curiannya telah ia gadaikan ke sejumlah tempat.
BACA JUGA:90 Persen Traffic Light dalam Kondisi Baik
BACA JUGA:Warga Sorot Kinerja Kades Tarutung Kerinci, Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Dimana, untuk sepeda motor korban, ia gadaikan ke seseorang di Kabupaten Tanjab Barat dengan harga Rp 700 ribu, dan uangnya ia gunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu.
Sedangkan untuk handphone korban, ia gadaikan kesalahan satu warung untuk membeli minyak motor. Lalu, sepatu korban yang ia curi, dibuang oleh tersangka dipinggir jalan.
"Anggota kami kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi tempat ia menggadaikan barang bukti tersebut. Dan kami berhasil menemukan sepeda motor korban yang digadaikan oleh pelaku di wilayah Tanjab Barat dan telah kita amankan di Mapolres Tanjab Timur," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang juga pernah mendekam di balik jeruji besi akibat kasus narkoba ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)