JAMBI- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendekatan Disiplin PNS.
Ketentuan tersebut telah diperluas dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah tetap 37,5 jam per minggu, dibagi dalam lima hari kerja.
Dengan demikian, PNS diwajibkan bekerja antara 7,5 hingga 8 jam per hari. Ketidakhadiran dalam satu hari kerja tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pelanggaran karena tidak memenuhi total waktu kerja mingguan yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan, PNS yang tidak masuk kerja selama 1–3 hari tanpa alasan yang sah sudah dapat dikenakan sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan. Jika ketidakhadiran terjadi selama lebih dari lima hari, maka termasuk pelanggaran disiplin tingkat sedang.
BACA JUGA:Melalui Gerakan Pramuka Goes To School, Wali Kota Maulana Tegaskan Tolak Keras Kenakalan Remaja
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Pematang Lumut, Satgas Karhutla Tanjabbar : Harus Ada Water Boombing
Kepala Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, Hariyanto, mengatakan, untuk masalah absensi mencapai sepuluh hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan, dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.
“Bahkan, jika dalam satu tahun terdapat akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan selama 28 hari, itu cukup untuk dijadikan dasar pemecatan,” katanya.
Selain sanksi administratif, ketidakhadiran juga berdampak langsung terhadap tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 3 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2004, keterlambatan dan pulang lebih awal dikenai pemotongan TPP secara proporsional,” katanya.
Sementara ASN yang terlambat absen, ia menjelaskan, keterlambatan selama 30 menit akan dipotong 0,5 persen dari TPP harian. Jika keterlambatan mencapai 45 menit hingga 1 jam, potongannya menjadi 1 persen, sementara keterlambatan antara 1 jam hingga 1,5 jam dipotong 1,25 persen.
“Pemotongan juga berlaku bagi PNS yang pulang sebelum jam kerja usai. Pulang 30 menit lebih awal, misalnya, dikenai pemotongan hingga 1,5 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, akumulasi keterlambatan dan pulang cepat dalam satu bulan bisa berakibat hilangnya hingga 60 persen TPP, mengingat terdapat sekitar 20 hari kerja dalam sebulan.
“Meski tidak berpengaruh terhadap gaji pokok yang dihitung per bulan, pemotongan TPP ini menjadi indikator penilaian kedisiplinan kerja,” kata Hariyanto. (cr01/enn)