Satria Arta Kumbara Minta Status WNI Kembali

MINTA PULANG: Unggahan Satria Arta Kumbara di akun Medsosnya, meminta maaf dan meminta status SNI nya dikembalikan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent j
JAKARTA – Nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan publik. Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang pernah viral karena muncul dalam balutan seragam tempur militer Rusia itu kini muncul dalam kondisi berbeda: mengiba, meminta maaf, dan memohon agar status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dikembalikan.
Dalam sebuah video berdurasi kurang dari dua menit yang diunggah di akun TikTok miliknya, Satria menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (yang disebutnya Sugiono dalam video). Dengan nada getir, ia mengaku berangkat ke Rusia bukan untuk mengkhianati negara, melainkan untuk mencari penghidupan.
“Saya tidak pernah mengkhianati negara,” ujar Satria.
“Saya hanya datang ke sini untuk mencari nafkah. Saya mohon kepada Bapak Presiden agar kewarganegaraan saya dikembalikan.”
BACA JUGA:Kejati Jambi Tahan Komisaris PT PAL, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BNI
BACA JUGA:Pemkot Jambi Fokuskan Quick Win
Namun, permintaan itu datang terlambat. Pemerintah melalui TNI Angkatan Laut dan Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa status hukum Satria sangat jelas. Ia bukan lagi anggota TNI aktif, dan status kewarganegaraannya pun telah resmi dicabut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, dalam keterangan pers pada Senin (21/7), menyatakan bahwa Satria telah dipecat secara tidak hormat dari TNI AL berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022,” tegas Tunggul.
Putusan itu tercatat dalam perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan sanksi pemecatan. Putusan tersebut sudah bersifat inkracht, alias memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah fakta bahwa Satria secara sadar menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Tindakan itu langsung melanggar prinsip kesetiaan terhadap Republik Indonesia dan menjadi dasar pencabutan kewarganegaraan secara otomatis.
Dalam videonya, Satria mengaku tak memahami sepenuhnya konsekuensi hukum ketika memutuskan bergabung dengan pasukan asing. Ia menyebut keputusannya ke Rusia diambil dengan restu ibunya, semata-mata demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
“Dicabutnya kewarganegaraan saya, itu tidak sebanding dengan yang saya dapatkan,” ujarnya lirih.
Lebih lanjut, ia berharap agar pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo, bisa membantu mengakhiri kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia. “Yang bisa mengakhiri kontrak saya hanya Bapak Prabowo melalui Kementerian Pertahanan Rusia kepada Vladimir Putin,” katanya.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia terkait permintaan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa meski status kewarganegaraan Satria telah dicabut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan dan kondisi Satria di Rusia.
“KBRI Moskow menjaga komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Rolliansyah pada Selasa (22/7).
Namun ia menegaskan bahwa status kewarganegaraan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, dan pencabutannya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)