KPU Kota Serang Usulkan Penambahan Dapil Untuk Pemilu 2029

Rabu 30 Jul 2025 - 19:17 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten akan mengusulkan pemisahan Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Curug dan Walantaka sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin, di Serang, Rabu, mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Discussion (FGD) mengenai penataan dapil yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang.

Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat dinas KPU RI tahun 2025 yang menginstruksikan seluruh satuan kerja KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menggelar diskusi berbagai tema strategis mengenai pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Buka Posko Aduan PDPB

BACA JUGA:Sayap Ekonom

"Atas arahan KPU Banten, kami diamanahkan membahas dua tema, yakni alokasi penataan dapil dan pencalonan kepala daerah. Hari ini kami fokus pada penataan dapil," katanya.

Ia menegaskan, forum tersebut bukanlah uji publik resmi, melainkan sebuah diskusi untuk menyerap aspirasi dan pendapat dari partai politik, akademisi, serta pemerhati pemilu mengenai relevansi dapil di Kota Serang saat ini.

Menurutnya, aspirasi untuk memisahkan Dapil 4 yang menggabungkan Kecamatan Curug dan Walantaka menjadi sorotan utama dan merupakan keinginan yang konsisten disuarakan dalam berbagai forum.

"Mayoritas menyoroti dapil di Curug dan Walantaka (Dapil 4). Keinginan agar Curug dan Walantaka ini dipisah selalu muncul setiap kami melakukan diskusi publik," jelasnya.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, KPU Kota Serang akan merumuskan hasil FGD untuk kemudian diusulkan secara resmi ke KPU RI.

Secara teknis, ia menjelaskan bahwa pemisahan kedua kecamatan tersebut sangat memungkinkan dan tidak melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan alokasi kursi minimal tiga dan maksimal 12 di setiap dapil.

"Curug itu sudah empat kursi, sementara Walantaka sudah mencapai enam kursi. Jadi (jika dipisah) sudah relevan dan memenuhi syarat minimal tiga kursi," paparnya.

Patrudin menambahkan bahwa usulan serupa dengan tiga skema berbeda pernah diajukan untuk Pemilu 2024, namun KPU RI pada saat itu memutuskan untuk tetap menggunakan formasi dapil dari Pemilu 2019.

"Dan hari ini, kami kembali memperjuangkan usulan ini untuk Pemilu di 2029," pungkas nya. (*/Viz)

 

Kategori :