JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Kasus dugaan penggelapan jabatan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kota Baru, Kota Jambi, kini resmi dihentikan.
Penghentian dilakukan setelah pelapor, PT Catur Sentosa Adiprima, mencabut laporan secara resmi pada 11 Juli 2025.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, membenarkan informasi tersebut pada Senin (4/8). “Benar, kasus tersebut kami hentikan karena adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini sebelumnya menjerat seorang supervisor perusahaan bernama Khoeri (32), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Ia diduga membuat faktur fiktif atas nama toko rekanan, lalu mengambil barang dari gudang untuk dijual pribadi tanpa menyetorkan hasil penjualan ke perusahaan.
Audit internal yang dilakukan oleh manajemen perusahaan mengungkap kejanggalan dalam laporan penjualan, hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Kota Baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp81 juta.
Khoeri diamankan tim Opsnal Polsek saat melintas di kawasan lampu merah Paal X, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita dua lembar faktur penjualan dan satu laporan audit internal sebagai barang bukti.
Meski sempat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kasus ini dihentikan karena telah terjadi pencabutan laporan dari pihak perusahaan.(*)