Teriak Bom, Penumpang Lion Air Jadi Tersangka

Senin 04 Aug 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Tak hanya itu, ternyata yang bersangkutan juga sempat diamankan oleh Kepolisiam Merauke karena tidak membayar biaya menginap di Hotel Swiss Bell.

"Jadi, awalnya melakukan perjalanan dari Merauke (penerbangan transit). Merauke ke Makassar-Soekarno Hatta-Kualanamu Medan," ungkapnya.

Berdsarkan informasi dari pihak keluarga, lanjut Yandri, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan kasus Tindak Pidana Penerbangan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara. (*)

 

Kategori :