"Saya berharap nanti Dinas Lingkungan Hidup bisa mengakomodir. Dan menjadikan momentum penilaian Adipura ini bukan hanya sebatas untuk dinilai tetapi benar-benar kedepan ingin memberdayakan masyarakat untuk mengelola sampah, karena merupakan kewajiban setiap rumah tangga," sebutnya.
Terkait dengan masih adanya 87 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Kota Jambi, Wali Kota Maulana, menjelaskan bahwa penanganan kawasan tersebut akan diarahkan untuk bisa berkolaborasi dengan sistem pengelolaan sampah terpadu seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), Bank Sampah, serta sistem pengelolaan lainnya yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.
“Hari ini kita sudah rapatkan secara khusus bagaimana menata ulang kawasan TPS liar ini. Ke depan, kita dorong agar sistem pengelolaan sampah dilakukan secara tertutup, langsung dari rumah warga melalui program Kampung Bahagia,” jelas Maulana.
Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci, karena sistem pengangkutan sampah dari sumbernya (rumah tangga) akan mengurangi ketergantungan pada TPS terbuka yang selama ini menjadi sumber permasalahan lingkungan.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa program Adipura tidak boleh lagi dipandang sekadar untuk mengejar piala atau plakat semata, melainkan harus menjadi momentum perubahan yang lebih besar.
“Momentum ini harus kita manfaatkan untuk melakukan transformasi sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh. Kita ingin menjadikan Kota Jambi sebagai kota tangguh yang memiliki sistem persampahan yang kuat, berkelanjutan, dan berorientasi pada kualitas lingkungan,” tegasnya.
Menurutnya, penilaian Adipura tahun 2025 dengan konsep baru jauh lebih objektif dan komprehensif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena menekankan aspek tata kelola dan dampak nyata di lapangan.
Maulana juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru, terdapat 343 kabupaten/kota di Indonesia yang kini berada dalam kategori kota kotor, dan telah diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Hal ini disebabkan karena mereka masih menggunakan sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan pola open dumping, yang sudah tidak diakui lagi dalam sistem penilaian Adipura konsep baru. Kota Jambi tidak boleh masuk dalam kategori itu,” ujarnya menegaskan.
Dikesempatan itu, Maulana menyebut bahwa strategi penataan ini akan selaras dengan program unggulan Pemerintah Kota yakni Kampung Bahagia, yang salah satu aspeknya adalah penguatan sistem lingkungan berbasis komunitas, karena menerapkan sistem pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, yaitu mengambil sampah langsung dari Rumah Tangga.
“Pemberdayaan masyarakat melalui Program Kampung Bahagia adalah solusi yang telah kita siapkan untuk mendukung zero TPS liar guna mengatasi permasalahan melalui sistem pengelolaan sampah tertutup yang sudah mulai diterapkan di sejumlah wilayah di Kota Jambi,” tuturnya.
“Program ini diharapkan mampu membentuk kebiasaan baru masyarakat dalam membuang sampah secara tertib, sekaligus meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan secara menyeluruh. Kebijakan ini merupakan bagian dari salah satu program prioritas unggulan dalam mewujudkan Kota Jambi Bahagia. Pelaksanaannya akan didukung melalui penyediaan armada gerobak motor di setiap RT, serta pemberdayaan pemuda yang belum memiliki pekerjaan sebagai petugas pengangkut sampah,” tambahnya.
Partisipasi aktif Pemerintah Kota Jambi dalam penilaian Adipura ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam mendukung upaya nasional mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Kota Jambi sebagai Kota yang Bahagia dan Ramah Lingkungan.(*)