Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Koli Barang Ilegal Asal Malaysia di Pelabuhan Rakyat Jambi

Rabu 13 Aug 2025 - 14:40 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM – Satuan Tugas Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata efektivitas kerja Satgas Pemberantasan Penyelundupan dalam memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, khususnya jalur laut yang rawan praktik ilegal.

"Sinergi antara instansi yang tergabung dalam satgas ini menunjukkan bahwa kerja sama lintas sektor sangat efektif dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional," ungkap Djaka Budhi dalam keterangannya di Jambi, Rabu 13/8).

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh BIN, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Jambi pada Minggu (10/8). Petugas menemukan dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang tengah bersandar di pelabuhan rakyat Taman Raja. Kedua kapal tersebut adalah KLM Airlangga (GT 168) dan KLM Arya Dwipa Arama (GT 469).

BACA JUGA:Tiga Siswa Undurkan Diri dari Sekolah Rakyat Kota Jambi, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

BACA JUGA:Masuk 500 Perusahaan Terbesar Asia Tenggara, Pelindo Catat Kinerja Impresif

Meski dokumen resmi kedua kapal mencantumkan barang-barang umum seperti alat pancing, payung, lemari arsip, hingga alat rumah tangga, pemeriksaan langsung menunjukkan adanya ketidaksesuaian muatan dengan dokumen yang diserahkan.

Dalam proses pengawasan bongkar muat yang dilakukan pada 10 hingga 12 Agustus 2025, tim Bea Cukai menemukan barang-barang yang tidak tercantum dalam manifes, antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian bekas dalam ballpress, kacang tanah, perabotan berbahan besi, serta berbagai barang lainnya. Jumlah total mencapai sekitar 10.000 koli.

Barang-barang hasil penindakan kemudian dimuat ke dalam 89 unit truk wingbox dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi dengan pengawalan ketat dari TNI dan Polri.

Hingga saat ini, seluruh barang telah diamankan di Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Cegah Penularan, Dinsos Kota Jambi Tempatkan ODGJ Penderita TBC di Lokasi Isolasi

BACA JUGA:Gugatan Ditolak, Tanah SDN 45 Resmi Milik Pemkot Jambi

Djaka menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI dan Polri guna memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai hukum.

Ia juga menekankan bahwa penyelundupan tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan industri nasional dan masyarakat secara umum.

"Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyelundupan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan ini di wilayah Indonesia," tegasnya.

Keberhasilan ini semakin memperkuat posisi Satgas Pemberantasan Penyelundupan sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu masuk negara dari barang ilegal dan mendukung stabilitas ekonomi nasional melalui pengawasan yang lebih ketat dan terpadu. *)

Kategori :