Deportasi Lima WNA Iran karena Overstay

Selasa 19 Aug 2025 - 20:27 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Provinsi Aceh mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Iran yang menjadi awak kapal Khorramshahr Express karena melebihi izin tinggal (overstay).

"Pendeportasian diberikan kepada kelima awak kapal Khorramshahr Express karena mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Sabtu.

Para awak kapal itu, kata Muchsin, berada di Indonesia melebihi masa Izin tinggal yang telah diberikan (overstay) dan tidak mampu membayar biaya denda dan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Karena itu, mereka dikenakan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) berupa pendeportasian dan usulan penangkalan," ujarnya.

BACA JUGA:Ditangkap Saat Nonton Bola, Pencuri Motor di Mandiangi Dicokok

BACA JUGA:Hanya Divonis Lebih Ringan, Kasus Korupsi Proyek Tol Betung–Tempino

Muchsin mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Sabang untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. 

Ketidakpatuhan dapat di sanksi administratif maupun pidana yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi mengatakan kelima awak kapal tersebut dideportasi keluar dari wilayah Indonesia menggunakan alat angkut milik mereka.

“Selain dikenakan pendeportasian, kelima awak kapal juga ditangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu,” katanya.

Dirinya menambahkan, Imigrasi Sabang rutin melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah setempat untuk mengawal keberadaan dan kegiatan WNA agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Langkah pengawasan ini juga kita lakukan untuk menjaga keamanan masyarakat Sabang dari gangguan WNA bermasalah," kata Ibnu Riadi.(*)

 

Kategori :