Partai Gerindra akan Cabut KTA Noel

Senin 25 Aug 2025 - 18:29 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Sugiono buka suara soal status Immanuel Ebenezer (Noel) di partainya. Ia menjelaskan bahwa Noel belum menjalani kaderisasi di Partai Gerindra.

"Kader ini syaratnya adalah mereka yang melewati suatu proses kaderisasi ada beberapa tingkatan. Dan sepanjang ingatan saya, Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra," kata Sugiono di Istana Negara, Senin (25/8).

Sugiono menjelaskan, Noel sempat maju dalam Pileg 2024 dari Partai Gerindra. Namun, bukan berarti dia secara otomatis menjadi kader partai.

Karenanya, Menteri Luar Negeri itu menuturkan pihaknya akan mengevaluasi keanggotaan Noel di Partai Gerindra.

BACA JUGA:Bupati Pati Mangkir dari Panggilan KPK

BACA JUGA:Panglima Merah

"Sebagai persyaratan pencalegan di tahun 2024 ada kewajiban untuk menjadi anggota gerindra. Nah proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut dan kalau misalnya memang sudah kemarin kan sempat udah tersangks ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet, saya kira proses di partai juga akan segera menyusul," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sugiono menjelaskan bahwa pihaknya akan mencabut keanggotaan Noel dari Partai Gerindra.

"Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya," jelasnya.

Diketahui, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Ia pun minta maaf ke Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan ini ketika hendak masuk ke mobil tahanan KPK. Bukan cuma itu, ia juga minta maaf ke keluarga dan masyarakat Indonesia.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada presiden Pak Prabowo," ujar Noel sapaan akrabnya di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.

"Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat rakyat Indonesia," lanjutnya.

Noel juga membatah bahwa ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan kasusnya ini bukan kasus pemerasan.

Kategori :