Jangan Tergoda Iklan! BPOM Jambi Imbau Warga Cek Izin Edar Kosmetik untuk Hindari Bahan Berbahaya

Rabu 27 Aug 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

Kepala BPOM Jambi, Musthofa Anwari, menegaskan pentingnya memastikan produk kecantikan yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen dari bahaya kandungan zat berbahaya seperti merkuri, yang sering ditemukan dalam produk ilegal.

“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip ‘Cek KLIK’ sebelum membeli dan menggunakan kosmetik,” ujar Musthofa, Selasa 26 Agusutus 2025.

BACA JUGA:Bakal Pusat Jasa Logistik, Pemprov Jambi Dukung Rencana BPJN Membangunan Jalan Lingkar Utara Sepanjang 8 Km

BACA JUGA:Semarak Sunmori Merdeka, Gubernur Al Haris Riding Bersama Forkopimda Jambi

Apa Itu Metode "Cek KLIK"?

BPOM mengenalkan metode CEK KLIK, yakni:

Kemasan: Pastikan kemasan produk tidak rusak atau bocor.

Label: Bacalah label dengan teliti, termasuk informasi bahan dan aturan pakai.

BACA JUGA:Faktor yang Memicu Fenomena Marriage Anxiety

BACA JUGA:Memahami Diri Lewat 16 Kepribadian

Izin Edar: Periksa nomor notifikasi BPOM.

Kedaluwarsa: Jangan gunakan produk yang sudah lewat tanggal edarnya.

Menurut Musthofa, produk kosmetik yang tidak sesuai dengan notifikasi atau mengandung bahan berbahaya dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari penarikan produk dari pasar hingga pencabutan izin edar.

BPOM Awasi Produk Sebelum dan Sesudah Beredar

BACA JUGA:Komitmen Wali Kota Maulana : Pemerintah Harus Hadir dengan Fasilitas Terbaik bagi Warga

BACA JUGA:Wawako Diza: Kehadiran TTIS Penting Jaga Keamanan Sistem Elektronik Pemerintah

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017, BPOM memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap obat, kosmetik, suplemen, hingga makanan olahan. Pengawasan dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

Pre-market: Pemeriksaan dan evaluasi produk sebelum diedarkan ke pasaran.

Post-market: Pengawasan produk yang telah beredar, melalui inspeksi dan uji laboratorium.

“Jika ditemukan pelanggaran seperti komposisi tidak sesuai, kandungan berbahaya, atau promosi yang tidak etis, produk bisa ditarik dari pasaran,” jelas Musthofa.

BACA JUGA:Ikuti Verifikasi Lanjutan KKS, Wali Kota Maulana optimis Wujudkan Kota Jambi Sehat dan Bahagia

BACA JUGA:Al Haris Tegaskan Perkuat Ketahanan Digital Daerah

Masyarakat Bisa Cek Izin Edar Secara Mandiri

Untuk memudahkan masyarakat, BPOM telah menyediakan fitur barcode pada label produk. Barcode ini bisa dipindai menggunakan aplikasi resmi BPOM untuk mengetahui legalitas produk tersebut.

“Kalau produk asli dan terdaftar, barcode akan menampilkan nama merek serta informasi produknya. Jika barcode tidak terbaca atau tidak terdaftar, bisa jadi itu produk ilegal,” tambahnya.

Edukasi Konsumen Jadi Prioritas

BACA JUGA:Samsat Bungo Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 22 Desember 2025

BACA JUGA:Andika Kangen Band Hadiri Festival Pengabuan 2025

Melalui sosialisasi ini, BPOM berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih produk yang aman dan legal.

Terutama di tengah maraknya peredaran kosmetik tanpa izin yang menjanjikan hasil instan namun berisiko bagi kesehatan.

“Jangan tergoda iklan yang menjanjikan hasil cepat. Pilih produk yang aman, terdaftar BPOM, dan jelas informasinya,” tutup Musthofa. (*)

Kategori :

Terpopuler

Selasa 26 Aug 2025 - 21:04 WIB

Hijrah Riba

Selasa 26 Aug 2025 - 21:36 WIB

Sejumlah Matcha yang Hits di Dunia Kuliner

Selasa 26 Aug 2025 - 21:43 WIB

Sponsor Judi Kuasai Liga Inggris