Tangkap DJ di Klub Malam, Modus Kirim Ekstasi Pakai Jasa Travel Diungkap

Minggu 07 Sep 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Jennifer Agustia

Jambi – Seorang disc jockey (DJ) yang cukup dikenal di dunia hiburan malam Jambi akhirnya harus berurusan dengan hukum. 

Nurman Hadi alias DJ Nakal (31), warga Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo pada Rabu dini hari (3/9/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di halaman sebuah klub malam kawasan Jelutung, Kota Jambi, setelah polisi melakukan pengintaian sejak malam sebelumnya.

Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Andes Gita Widrinanto di sebuah rumah di kawasan Pasar Muara Bungo.

BACA JUGA:RSUD Jambi Kembangkan Program Pendidikan Dokter Spesialis

BACA JUGA:Stok Minyak Goreng Terbatas

Dari pengakuannya, Andes menyebut bahwa ekstasi yang ia miliki diperoleh dari DJ Nakal, yang mengirimkannya melalui jasa travel, dengan modus menyelipkan pil-pil haram itu ke dalam paket makanan.

Mendalami pengakuan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I langsung bergerak menuju Jambi pada Selasa sore (2/9/2025). 

Setelah tiba sekitar pukul 23.30 WIB dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga kerap menjadi tempat nongkrong pelaku, polisi akhirnya menemukan DJ Nakal di halaman klub malam Dynasty.

Dalam interogasi awal, DJ Nakal mengakui telah enam kali mengirimkan ekstasi kepada Andes melalui paket makanan menggunakan layanan Travel Restu Ibu.

 Ia juga menyebut bahwa, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Sella, dengan harga Rp5 juta untuk 20 butir.

Meski saat penangkapan tidak ditemukan narkotika di tubuh pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Samsung yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bungo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.

“Kami tengah memburu pemasok utama bernama Sella. Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.(mai/zen)

Kategori :