Niat Jual Motor untuk Beli Sabu, Warga Kota Jambi Dibekuk

Senin 15 Sep 2025 - 20:32 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

KUALA TUNGKAL - Seorang pria berinisial MD (31), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (10/9).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. MD mencuri sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam yang tengah terparkir di halaman rumah korban. 

Saat itu, kunci motor masih terpasang, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA: 35 Tewas, 119 Luka Ringan, Kasus Kecelakaan di Batang Hari

BACA JUGA:Dakwaan Dianggap Obscuur Libel, Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 12.30 WIB, saat berada di Jalan Simpang Abadi, Kecamatan Betara.

"Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan curian," ujar IPDA Andi.

Saat ini, MD beserta sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, dan berniat menjual motor hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Kami sudah melakukan olah TKP, mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti," tambah Kapolsek.(zen)

 

Kategori :