SENGETI – Meski waktu telah berlalu sejak kematian Dedi Putra (39), warga Jalan Marene, Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, keluarga besar almarhum belum mendapat kepastian hukum atas penyebab pasti meninggalnya Dedi.
Keluarga menduga kuat ada kejanggalan yang menyertai kematian pria yang ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.
Adalah Desy, kakak kandung korban, yang pertama kali menemukan jasad adiknya dalam kondisi mencurigakan.
Saat itu, Dedi ditemukan dalam posisi telentang dengan mata lebam, pundak membiru, dan luka di bagian belakang kepala.
BACA JUGA:Ungkap 116 Kasus Narkoba, Polda Jambi Ciduk 247 Tersangka
BACA JUGA:Wawako Jambi Jadi Juri Duta Kampus Unja
“Waktu subuh, ibu saya lihat matanya lebam. Tapi karena masih terdengar suara ngorok, ibu pikir dia tidur dan gak berani ganggu. Pagi baru saya ditelepon, lalu saya yang periksa langsung,” ujar Desy kepada wartawan.
Korban sempat dibawa ke RS DKT Jambi, namun dokter menyatakan Dedi sudah meninggal dunia.
Pihak keluarga pun meminta dilakukan visum, namun sejak itu muncul beragam kejanggalan, termasuk soal keterlambatan dan ketidaksesuaian data dalam dokumen medis yang seharusnya diserahkan kepada penyidik.
“Waktu itu visumnya katanya salah alamat, jadi direvisi. Tapi sampai sekarang polisi gak pernah ambil hasil visum dari rumah sakit,” tambahnya.
Kecurigaan makin kuat setelah pihak keluarga menemukan rekaman CCTV dari gang rumah. Dalam rekaman malam sebelumnya, Dedi terlihat masih dalam kondisi sehat, keluar-masuk gang sekitar pukul 22.00 hingga 00.00 WIB.
Namun pada pukul 01.00 WIB, CCTV lain menunjukkan suara yang diduga kuat milik Dedi, terdengar dari arah motor yang memboncengnya.
“Suara itu jelas suara adik kami. Meski visualnya blur, kami yakin itu Dedi,” ujar kakaknya yang lain, Dewi.
Merasa tidak puas dengan penanganan awal oleh Polsek Kumpeh Ulu, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jambi pada 28 Mei 2025.
Laporan tersebut terdaftar sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan, merujuk pada Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 1.